Banyuasin, sriwijayaviral - sejumlah sopir angkutan umum (penumpang dan barang) mengeluhkan adanya razia penertiban yang dilakukan sejumlah petugas berseragam Dinas Perhubungan di Jl. Lkr. Selatan No 8, Kec. Rambutan, Kab. Banyuasin, Sumatera Selatan.
Anehnya, razia ini tidak melibatkan personel polisi. Di lokasi juga tidak pernah dipasang papan informasi (plang) adanya razia. Beberapa petugas yang melakukan razia pun diduga merupakan pegawai honorer di Dishub Palembang, tanpa adanya petugas penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).
Yang anehnya lagi, apakah diperbolehkan dishub melakukan razia di lokasi yang bukan merupakan wilayahnya.
Menurut keterangan salah satu sopir yang dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp mengatakan.
" Sering memang galak razia, tapi incerannyo mobil-mobil terpal, katek pendampingan polisi dan plang razia." Ujar salah satu sopir.
Tindakan ini jelas menyalahi Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( UU LLAJ ) dan Peraturan Pemerintah (PP) No 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Petugas Dishub berwenang melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran terkait persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan, daya angkut, perizinan angkutan, dan tidak menunjukkan bukti lulus uji yang sah.
Dasar Hukum Utama
UU No. 22 Tahun 2009:Undang-undang ini menjadi dasar kewenangan Dishub dalam menetapkan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan, perizinan angkutan, serta melakukan penyidikan pelanggaran terkait hal-hal tersebut.
PP No. 80 Tahun 2012:Peraturan pemerintah ini secara spesifik mengatur tata cara pelaksanaan pemeriksaan kendaraan di jalan oleh petugas dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, termasuk Dishub.