Palembang, Sriwijayaviral.com -
Sidang perdana perkara dugaan korupsi biaya pengganti pengolahan darah Palang Merah Indonesia (PMI) Palembang yang menyeret mantan Wakil Wali Kota (Wawako) Palembang, Fitrianti Agustinda, langsung diwarnai pengakuan mengejutkan.
Di hadapan Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (30/9/2025), Fitrianti mengungkapkan rumah tangganya dengan terdakwa lain dalam kasus ini, Dedi Sipriyanto, sedang berada dalam proses perceraian.
Saat ditanya mengenai status hubungan dengan Dedi, Fitri dengan tegas menjawab, “Istri, tapi sedang dalam proses bercerai yang mulia.”kata Terdakwa.
Pengakuan tersebut sontak membuat suasana sidang hening sejenak. Terlebih, posisi duduk keduanya juga tampak berjauhan saat di hadapan majelis hakim.
Kuasa hukum Fitrianti, Achmad Taufan Soedirjo, membenarkan bahwa kliennya telah mengajukan gugatan cerai. Ia menuturkan, keputusan itu dipicu oleh akumulasi kekecewaan Fitri terhadap dugaan perselingkuhan yang berulang kali dilakukan oleh suaminya.
“Sejak ibu Fitri menjabat sebagai Wawako hingga kemudian ditahan, persoalan rumah tangga ini terus muncul. Dan puncaknya terjadi saat di lapas, di mana masalah perselingkuhan kembali terjadi. Itu yang membuat beliau memilih jalan hukum,” kata Taufan usai persidangan.
Tak hanya perceraian, menurut Taufan, Fitrianti juga sudah melayangkan laporan resmi ke kepolisian terkait dugaan perselingkuhan Dedi. Hal ini diyakininya akan menjadi bagian dari rangkaian fakta baru yang bisa saja muncul di persidangan.
“Jangan heran jika nantinya banyak hal di luar dugaan muncul di ruang sidang. Gugatan cerai dan laporan polisi ini adalah bentuk akumulasi dari tekanan batin yang selama ini dipendam ibu Fitri,” jelasnya.
Sidang perdana ini baru sebatas pembacaan identitas terdakwa. Majelis hakim dijadwalkan melanjutkan agenda berikutnya dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang selanjutnya.
(KRH)