Palembang, sriwijayaviral – Polemik yang terjadi atas dugaan proyek fiktif yang menyeret nama Muhammad Iqbal Ramadhani dan PT Krisna Alan Sejati terus kian memanas. Tuduhan yang dilayangkan oleh salah satu partner bisnis inisial (FS) yang melaporkan perusahaan tersebut ke Polda Sumatera Selatan dianggap mencemarkan nama baik dan tidak berdasar hukum.
Pihak perusahaan dan kuasa hukumnya menegaskan bahwa proyek pengadaan rambu lalu lintas di ruas tol solo–yogyakarta benar-benar berjalan dengan sesuai.
Terakait pemberitaan pengadaan proyek rambu lalu lintas di ruas tol solo -yogyakarta yang disebut fiktif. Hendra Jaya membantah keras tuduhan yang dinilai merupakan pembunuhan karakter terhadap kliennya.
Saat dikonfirmasi Hendra Jaya didampingi oleh Ilyas, dahlan dari kantor hukum Hendra Jaya & rekan selaku kuasa hukum Muhammad Iqbal dan PT.Krisna Alan Sejati mengatakan, Proyek pengadaan rambu lalu lintas untuk tol yogyakarta dan solo tidak lah fiktif. Hendra membantah dengan keras atas pemberitaan yang menyebut proyek tersebut merupakan proyek fiktif, ia menyatakan dalam perkara ini (FS) sendiri lah yang justru sudah datang dan mengecek ke lokasi proyek, melihat langsung pengerjaan, dan menandatangani beberapa dokumen penting.
“Proyek ini tidak fiktif, bahkan (FS) sudah datang ke lokasi, melihat pengerjaan, dan menandatangani tiga PO serta SPK,” tegas Hendra.
Hendra mengungkapkan, bahwa dari tiga item pengadaan yang disepakati dengan nilai anggaran proyek sekitar Rp 257.000.000, (FS) hanya menjalankan satu item senilai Rp100.000.000, bahkan akibat pelapor (FS) tidak menjalankan dua item lainnya yang sudah ditandatangani.
Akibatnya perusahaan PT.Krisna Alan Sejati terkena pinalti dan mengalami kerugian karena pengerjaan proyek tidak tepat waktu dan perusahaan harus menunjuk subkontraktor lain.
"Bahkan klien kami sudah siap melunasi kewajiban pembayaran sebesar Rp 100.000.000 melalui transfer bank. Namun, (FS) tidak pernah memberikan nomor rekening dan justru meminta pembayaran dilakukan secara tunai, kami sudah minta nomor rekening berkali-kali, tapi hingga detik ini tidak diberikan, ketika (FS) meminta uang secara tunai dan disarankan datang langsung menemui Pak Alam di solo, tapi tidak dilakukan oleh (FS) disini justru klien kami yang dirugikan, karena dari tiga PO yang ditandatangani oleh (FS) hanya satu PO yang dijalankan disini perusahaan klien kami harus terkena pinalti, akibat ingkar janji dalam perkara ini justru (FS) bahkan (FS) ini setelah tidak komitmen dan menjalankan kewajibannya atas PO yang ditandatangani dihadapan Direktur PT.Krisna Alan Sejati malah meminta uangnya untuk dikembalikan sebesar Rp 100.000.000," terang Hendra.
Hendra juga menjelaskan, selain sengketa proyek dirinya juga menyoroti dugaan ancaman dari pelapor yang mengaku pernah “Membunuh Orang” jika pembayaran tidak dilakukan, terkait pernyataan (FS) yang mengatakan bahwa dirinya telah melayangkan somasi yang diklaim sudah dikirim.
Hendra Jaya membantah keras karena menurut Hendra somasi resmi harus berbentuk fisik dan disertai surat kuasa bukan hanya melalui pesan WhatsApp.
“Kami tidak pernah menerima somasi resmi. Kalau hanya WhatsApp itu bukan somasi, itu hanya pemberitahuan,” tegasnya.
Hendra Jaya memastikan pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk melaporkan balik (FS) kepihak yang berwajib atas dugaan pencemaran nama baik dan dugaan pengancaman yang dilakukan oleh (FS) serta akan menghitung kerugian akibat dua item proyek yang tidak dikerjakannya.
"Kami akan melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan dugaan pengancaman yang dilakukan oleh (FS) terhadap klien kami dan kami juga berharap kepada pihak Polda Sumsel untuk selektif dalam menerima laporan apalagi kalau kebenarannya belum terbukti,” pungkas Hendra.
Senada dengan kuasa hukumnya saat dikonfirmasi direktur PT.Krishna Alan Sejahtera yaitu Alan Kusuma, juga menegaskan bahwa proyek tersebut benar-benar ada.
"Bahkan (FS) sudah survei ke lokasi dan menandatangani tiga PO. Tapi yang dijalankan hanya satu PO sisanya tidak direalisasikan. Akibatnya pekerjaan kami terhambat,” kata Alan.
Alan menyebut pihaknya telah mengeluarkan biaya operasional setelah menerima dua kali transfer dari pelapor dengan total Rp100.000.000 yang langsung digunakan untuk pembelian material pengerjaan proyek.
"Pelapor mengirimkan uang sebanyak dua kali melalui transfer yaitu hari Minggu sebesar Rp 30.000.000 dan hari Senin Rp 70.000.000 Itu langsung kami belanjakan, kami juga sudah sampaikan kepada pelapor uang itu akan dikembalikan melalui transfer rekening karena kami adalah perusahaan resmi,” ujarnya.
Alan Kusuma juga menyerahkan sepenuhnya langkah hukum kepada Muhammad Iqbal Ramadhani. Soal langkah hukum, saya serahkan ke Pak Iqbal.