-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Kasasi Dikabulkan Sebagian, Hukuman Candra Irawan Dipangkas Jadi 18 Tahun Penjara dalam Kasus Sabu 15 Kilogram

Selasa, 14 Juli 2026 | Juli 14, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-14T11:22:30Z


sriwijayaviral.com, PALEMBANG – Mahkamah Agung mengubah hukuman terpidana kasus narkotika Candra Irawan bin Sobri dari pidana penjara seumur hidup menjadi 18 tahun penjara setelah permohonan kasasi yang diajukannya dikabulkan sebagian. Candra tetap dinyatakan bersalah dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu seberat 15 kilogram berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 5526 K/PID.SUS/2026.



Berdasarkan berkas perkara, Candra didakwa berperan dalam jaringan peredaran sabu bersama Mistoni alias Toni Blerr, Zupiyadi alias Yadi, Syakirman, serta seorang pemasok yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Angga.



Kasus ini bermula pada 19 Januari 2025 ketika Candra menghubungi Mistoni dan meminta dana sekitar Rp300 juta untuk melunasi pembayaran narkotika sebelumnya. Dalam percakapan tersebut, Candra menyampaikan akan kembali memperoleh pasokan sabu apabila pembayaran sebelumnya telah dilunasi.



Sehari kemudian, Mistoni mentransfer uang sebesar Rp300 juta ke rekening Candra. Setelah itu, Candra meneruskan nomor telepon kurir kepada Angga (DPO) untuk proses penyerahan 15 kilogram sabu. Dalam transaksi tersebut, Candra disebut menjual sabu kepada Mistoni dengan harga Rp350 juta per kilogram, sementara harga dari pemasok sebesar Rp330 juta per kilogram.



Namun, rencana distribusi narkotika tersebut gagal setelah kurir yang membawa sabu ditangkap petugas pada 21 Januari 2025 di wilayah Musi Banyuasin. Dari pengembangan perkara, terungkap pula adanya komunikasi mengenai 5.000 butir ekstasi yang disebut tidak laku dijual karena kualitasnya dinilai buruk.



Setelah mengetahui Mistoni ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 4 Februari 2025, Candra melarikan diri ke Jambi. Dalam pelariannya, ia membuang kartu SIM dan telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi terkait transaksi narkotika, kemudian menggunakan perangkat baru guna menghindari pelacakan petugas.



Pelarian tersebut berakhir pada 22 Maret 2025. Tim gabungan BNN RI dan BNN Provinsi Sumatera Selatan menangkap Candra saat berada di sebuah restoran cepat saji di kawasan Betung, Kabupaten Banyuasin.



Dalam proses penyidikan, petugas menyita barang bukti berupa 15 bungkus sabu dengan berat bersih 14.723,71 gram atau sekitar 15 kilogram. Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Palembang menyatakan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina, yang termasuk Narkotika Golongan I.



Penyidik juga mengungkap bahwa sabu tersebut dikemas menggunakan kemasan teh asal China, modus yang kerap digunakan jaringan narkotika internasional untuk menyamarkan barang haram tersebut. Berdasarkan hasil pengungkapan, sindikat ini diduga memanfaatkan jalur penyelundupan internasional dengan rute Malaysia – Pekanbaru/Aceh – Palembang/Betung – Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) sebelum diedarkan kepada para pemesan.



Jaksa Penuntut Umum mendakwa Candra dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.



Selain perkara narkotika, Badan Narkotika Nasional (BNN) juga menjerat Candra dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam perkara tersebut, penyidik menyita aset yang diduga berasal dari hasil bisnis narkotika dengan nilai mencapai Rp10.405.000.000 atau sekitar Rp10,4 miliar.



Aset yang disita meliputi dua unit mobil, empat unit truk, satu unit rumah, serta sejumlah rumah kontrakan yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana peredaran narkotika. Penyitaan aset tersebut dilakukan sebagai upaya memiskinkan pelaku sekaligus memutus aliran dana hasil kejahatan narkotika.



Sebelumnya, Candra dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Namun, Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi mengubah amar putusan menjadi 18 tahun penjara.



Putusan tersebut kemudian menjadi perhatian publik. Sejumlah kalangan mempertanyakan pertimbangan majelis hakim mengingat perkara ini melibatkan barang bukti sabu sekitar 15 kilogram. Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) terhadap narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram dapat dijatuhi pidana penjara paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun, atau pidana penjara seumur hidup, disertai pidana denda sesuai ketentuan undang-undang.



Sejumlah pengamat dan masyarakat menilai putusan kasasi tersebut memunculkan perdebatan mengenai konsistensi penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika. Mereka berpandangan bahwa tindak pidana narkotika merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena dilakukan secara terorganisir, melibatkan jaringan lintas negara, serta mengancam kesehatan masyarakat dan masa depan generasi bangsa. Meski demikian, pertimbangan hukum yang mendasari perubahan hukuman sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 5526 K/PID.SUS/2026.
×
Berita Terbaru Update