sriwijayaviral.com, PALEMBANG — Dugaan pungutan sebesar Rp2.000.000 per siswa dalam kegiatan keberangkatan tim drumband SMP Negeri 1 Palembang ke Lampung memicu polemik di kalangan wali murid dan publik. Besarnya biaya yang dibebankan kepada peserta dinilai perlu dijelaskan secara terbuka, terutama terkait dasar penarikan dana, mekanisme pengelolaan, hingga legalitas kegiatan tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan kegiatan itu diikuti sekitar 61 siswa. Jika seluruh peserta dikenakan nominal seragam, total dana yang diduga terkumpul diperkirakan mencapai Rp122 juta.
Sejumlah wali murid mempertanyakan urgensi dan transparansi penggunaan dana tersebut, mengingat sekolah negeri selama ini berada dalam kerangka kebijakan pendidikan gratis yang terus digaungkan pemerintah.
Salah seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku keberatan atas pungutan tersebut. Ia menilai pihak sekolah seharusnya memberikan penjelasan rinci kepada orang tua siswa sebelum penarikan biaya dilakukan.
“Kalau memang sekolah negeri dan program pendidikan gratis terus disampaikan pemerintah, kenapa masih ada biaya kegiatan sampai jutaan rupiah per siswa? Kami ingin penjelasan yang terbuka,” ujarnya.
Selain mempertanyakan nominal pungutan, wali murid juga menyoroti apakah biaya tersebut bersifat wajib atau sukarela, bagaimana mekanisme persetujuannya, serta siapa pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana kegiatan.
Saat dikonfirmasi pada Senin (25/05/2026), Kepala SMP Negeri 1 Palembang, Toupik, memberikan keterangan singkat terkait kegiatan tersebut.
“Saya tidak tahu, kegiatan itu dilaksanakan oleh orang DPRD Kota Palembang,” ujarnya di ruang kerjanya.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan lanjutan mengenai hubungan kegiatan dengan pihak eksternal, termasuk bentuk keterlibatan anggota DPRD Kota Palembang dalam pelaksanaan keberangkatan drumband siswa sekolah negeri tersebut.
Hingga kini belum diketahui secara jelas apakah pungutan dilakukan melalui keputusan resmi sekolah, komite sekolah, paguyuban wali murid, atau pihak lain di luar struktur sekolah. Belum ada pula penjelasan terbuka mengenai rincian penggunaan anggaran, kebutuhan operasional kegiatan, maupun dokumen persetujuan dari wali murid.
Di media sosial, isu dugaan pungutan itu turut menjadi sorotan. Sejumlah warganet meminta Dinas Pendidikan Kota Palembang segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran aturan dalam kegiatan tersebut.
Publik juga mendesak adanya audit transparan terhadap aliran dana kegiatan, termasuk keterbukaan mengenai biaya transportasi, akomodasi, konsumsi, perlengkapan, serta pihak yang menjadi pelaksana teknis kegiatan.
Sejumlah pemerhati pendidikan menilai setiap bentuk pengumpulan dana di lingkungan sekolah negeri harus mengacu pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tidak boleh mengandung unsur paksaan terhadap peserta didik maupun orang tua.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan Kota Palembang belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pungutan tersebut maupun legalitas pelaksanaan kegiatan drumband ke Lampung.
Media ini masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait, termasuk unsur DPRD Kota Palembang, panitia kegiatan, dan komite sekolah untuk memperoleh klarifikasi tambahan.
Ruang hak jawab dan koreksi terbuka bagi seluruh pihak sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Seluruh informasi dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.