Proyek Siluman Tanpa Plang Nama Warga Gandus Resah Transparansi Dipertanyakam
PALEMBANG –SriwijayaViral.com
Warga Kecamatan Gandus terutama di Jl. TOH Sopian Kenawas resah. Sebuah proyek pembangunan di wilayah mereka berjalan tanpa kejelasan. Tidak ada plang nama proyek, tidak tahu siapa kontraktornya, berapa anggarannya, dan dari dinas mana.
Proyek yang berlokasi nggk jauh dari instasi Pemerintah yaitu Polsek Gandus dan juga Kecamatan Gandus ini sudah berjalan hampir sekira dua minggu lama nya , yang lebar nya sekitar 4 meter dan panjang 100 meter .
*Ciri Proyek Siluman: Tak Ada Identitas*
Sesuai aturan, setiap proyek pemerintah wajib memasang papan informasi proyek. Isinya: nama kegiatan, lokasi, nomor kontrak, nilai anggaran, waktu pelaksanaan, sumber dana, dan nama kontraktor pelaksana.
Faktanya di lapangan, plang itu tidak ada. Warga hanya bisa menebak-nebak. “Kami nggak tahu ini proyek drainase, jalan, atau apa. Tiba-tiba ada galian. Takutnya kalau ada apa-apa, mau ngadu ke siapa?” ujar, warga setempat.
Minimnya informasi ini melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
*Warga Minta Aparat dan Dewan Turun Tangan*
Ketiadaan plang nama memicu spekulasi di masyarakat. Warga khawatir proyek ini jadi celah korupsi karena tidak bisa diawasi. Dari mana uangnya, berapa nilainya, dan apakah spek pekerjaan sesuai, semua gelap.
Warga Gandus mendesak Camat Gandus, Inspektorat Kota Palembang, hingga DPRD Komisi III untuk turun ke lapangan.
“Kami minta transparan. Pasang plang proyeknya sekarang. Jelaskan ini uang rakyat dipakai untuk apa. Jangan sampai Kecamatan Gandus jadi langganan proyek siluman,” tegas warga yang tidak mau d sebutkan nama nya Kamis 15 April 2026.
*Pejabat Terkait Diminta Klarifikasi*
Hingga berita ini ditulis, belum ada klarifikasi dari pihak kecamatan maupun dinas teknis terkait. Awak media masih berupaya mengonfirmasi ke Dinas PUPR Kota Palembang dan Kecamatan Gandus untuk memastikan status proyek tersebut.
Jika benar ini proyek pemerintah, pemasangan plang nama wajib dilakukan segera. Jika ini proyek swasta, tetap harus ada izin dan informasi yang jelas kepada warga sekitar terdampak.
Transparansi bukan pilihan, tapi kewajiban. Apalagi ini uang negara, uang rakyat.
