-->

Notification

×

Iklan

Iklan

PPWI Bongkar Dugaan Agunan Nasabah Belum Dikembalikan Meski Kredit Lunas, Komisi 2 DPRD Ogan Ilir Akan Panggil BRI

Jumat, 29 Mei 2026 | Mei 29, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-29T13:29:51Z



OGAN ILIR, 29 Mei 2026 – Persoalan dugaan tertahannya berkas agunan milik nasabah kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. DPC Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Ogan Ilir resmi melayangkan surat konfirmasi kepada pihak BRI Unit Cinta Manis terkait belum dikembalikannya jaminan milik lima nasabah, meski masa kredit dinilai telah berakhir dan pembayaran disebut sudah lunas sepenuhnya.

Surat bernomor PPWI/0027/V/2026 tertanggal 18 Mei 2026 itu diserahkan langsung ke kantor BRI Unit Cinta Manis. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak bank belum juga memberikan jawaban maupun penjelasan resmi kepada PPWI.

Ketua DPC PPWI Ogan Ilir, Fidel Castro, melalui Ketua Koordinator Lapangan Iwan Suganda menegaskan, organisasi telah menerima kuasa penuh dari para nasabah untuk meminta klarifikasi dan memperjuangkan hak mereka.

Lima nasabah yang menjadi pokok persoalan diketahui telah menjalani pembayaran kredit melalui sistem potong gaji langsung oleh pihak bank di PT Bumi Rambang Kramajaya. Bahkan petugas BRI disebut rutin datang langsung ke lokasi perusahaan untuk melakukan pemotongan hingga kredit dinyatakan selesai.

Namun anehnya, meski pembayaran telah dilakukan sampai masa perjanjian berakhir, pihak bank disebut masih menahan agunan dengan alasan terdapat sisa tunggakan yang hingga kini belum pernah dijelaskan secara rinci dan terbuka.

PPWI mempertanyakan dasar hukum penahanan agunan tersebut. Sebab berdasarkan aturan perbankan dan perlindungan konsumen jasa keuangan, pihak bank wajib memiliki dan menunjukkan data pembayaran secara lengkap, termasuk rincian jika memang benar terdapat tunggakan.

“Jika bank menyatakan masih ada kekurangan pembayaran, maka wajib dijelaskan secara rinci tanggal, bulan, tahun, jumlah kekurangan, serta bukti catatan sistemnya. Kalau tidak bisa dijelaskan, maka alasan tersebut patut dipertanyakan,” tegas PPWI dalam surat resminya.

Tidak hanya itu, PPWI juga menyoroti hak nasabah untuk memperoleh bukti transaksi dan riwayat pembayaran lengkap. Sebab seluruh data pembayaran menurut aturan wajib tersimpan di sistem perbankan dan tidak boleh hilang begitu saja.

Sikap diam pihak BRI Unit Cinta Manis kini memicu perhatian publik. Bahkan Komisi 2 DPRD Kabupaten Ogan Ilir ikut angkat bicara.

Sekretaris Komisi 2 DPRD Ogan Ilir, Basri M. Zahri, menyatakan pihaknya akan segera memanggil BRI Unit Cinta Manis guna meminta penjelasan langsung terkait persoalan tersebut.

“Kami sangat menyayangkan jika benar agunan nasabah belum dikembalikan padahal kewajiban mereka sudah lunas. Dalam waktu dekat Komisi 2 DPRD Ogan Ilir akan memanggil pihak BRI Cinta Manis,” tegas Basri.

Masyarakat kini menunggu sikap terbuka dan tanggung jawab pihak bank. Sebab persoalan ini bukan hanya menyangkut administrasi kredit, tetapi juga menyangkut hak rakyat kecil, kepastian hukum, dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan.


By, Ketua Koordinator Pewarta (Iwan Suganda)
×
Berita Terbaru Update