Palembang - Terbitnya statemen Sekretaris Komite SMA Negeri 9 Palembang Asnaini Khamsin yang mengatakan kalau sumbangan uang komite adalah sukarela, itu omongan seorang yang berpendidikan tapi kurang pengetahuan.
Hal ini disampaikan langsung oleh 3 wartawan yang pernah melakukan konfirmasi terkait dugaan Pungli di SMA Negeri 9 Palembang beberapa hari lalu, yaitu LL, CH dan RD.
LL mewakili kedua temanya mengatakan, Asnaini sebagai mantan Ketua PWI Banyuasin seharusnya paham dan bisa membedakan mana sumbangan sukarela dan mana sumbangan yang ditetapkan.
Kalau sumbangan sukarela pastinya tidak akan ada bentuk kwitansi atau tanda terima.
Disitu sudah jelas adanya tanda terima berarti ada jumlah nominal yang ditetapkan.
"Seperti orang kredit barang, disitu sifatnya mengansur berarti sudah ada ketetapan nominal yang harus di lunasi. kalau sumbangan komite itu sukarela apa mau di bayar oleh wali murid hanya 2 Ribu Rupiah,?," ujar LL, Jum'at (26/09/2025).
Selain itu menurutnya, sudah jelas dalam aturan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang komite sekolah baik secara perorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau wali murid.
"Kami sangat menyayangkan sekelas mantan Ketua PWI Kabupaten tidak memahami pungutan komite berkedok sumbagan dengan sumbagan sukarela. Cobalah sesekali pergi jum'atan ke masjid, disitu ada kotak amal, itu sumbangan sukarela atau bukan,? Kalau bilang pungutan komite itu sifatnya sukarela, apakah mau di samakan seperti kotak amal di masjid,?," tanya LL.
Selain itu menyinggung soal dugaan ancaman pada wartawan dan perbandingan seperti yang di klarifikasi oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 9 Palembang itu hanya tafsiran oknum wartawan adalah salah besar.
LL menambahkan, ancaman terhadap wartawan dan perbandingan uang komite SMA Negeri 9 Palembang lebih kecil dari SMA Negeri 8 Palembang itu benar adanya.
LL mengungkapkan, sebagai orang nomor satu di SMA Negeri 9 Palembang itu tidak boleh mengedepankan kebohongan demi pembelaan. Karena, menurutnya jujur lebih baik daripada akan malu kedepannya.
"Orang jujur sudah pasti dia baik, tapi orang baik belum tentu dia bisa jujur," kata LL.
Masih katanya, seorang pemimpin pasti bijaksana, apalagi jabatan Kepala Sekolah itu harus bisa menjadi contoh teladan dalam kejujuran bagi bawahan dan para siswanya.
"Kepala sekolah tidak perlu mengajarkan kebohongan publik, disini kami menyimpan semua data dan rekaman yang Bapak bicarakan pada saat kami melakukan konfirmasi. Kemarin pihak sekolah menemui kami untuk minta maaf, tapi esok harinya muncul lagi berita pembelaan berarti Bapak belum bisa terima kesalahan, apa perlu semua bukti dan rekaman ini kami ungkap ke Publik, apa perlu masalah ini kami lanjutkan ke Komisi V DPRD Provinsi Sumsel,?," pungkas LL tutup pembicaraan.