Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas ilegal yang telah lama menjadi perhatian publik.
Ketua GPP Sumsel, M. Khaliq, menilai kemunculan kembali aktivitas di lokasi tersebut tidak dapat dianggap sebagai persoalan biasa. Menurutnya, apabila dugaan tersebut benar, maka hal itu mengindikasikan masih lemahnya pengawasan dan penindakan terhadap praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara, membahayakan keselamatan masyarakat, serta mengurangi kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
"Jika sebuah gudang yang diduga ilegal dapat terus beroperasi dan kendaraan pengangkut masih bebas keluar masuk, maka publik wajar mempertanyakan sejauh mana keseriusan aparat dalam menegakkan hukum. Jangan sampai muncul kesan bahwa pelanggaran tertentu dibiarkan karena mendapat perlindungan," ujar M. Khaliq.
Atas dasar itu, GPP Sumsel mendesak Polda Sumatera Selatan untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap aktivitas di lokasi tersebut. Selain itu, aparat juga diminta mengusut kemungkinan adanya pihak-pihak yang memberikan perlindungan apabila nantinya ditemukan unsur pelanggaran hukum.
Menurut GPP Sumsel, persoalan ini tidak hanya dapat dipandang sebagai dugaan pelanggaran administratif. Apabila terbukti terjadi praktik penampungan, pencampuran, maupun distribusi BBM ilegal, dampaknya dapat menimbulkan kerugian negara, menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, serta berpotensi merugikan masyarakat sebagai konsumen.
"Masyarakat tidak membutuhkan janji penindakan, tetapi bukti penindakan. Jika dugaan aktivitas ini terus dibiarkan berlangsung, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum akan semakin tergerus," tegas M. Khaliq.
GPP Sumsel juga meminta aparat kepolisian segera mengambil langkah konkret dengan memasang garis polisi di lokasi, menghentikan sementara seluruh aktivitas yang diduga melanggar hukum, serta menyampaikan hasil penyelidikan secara terbuka kepada masyarakat.
Sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum, GPP Sumsel menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga terdapat kejelasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Jangan sampai gudang yang diduga ilegal di depan Citraland menjadi simbol lemahnya penegakan hukum di Sumatera Selatan. Jika ditemukan pelanggaran, tindak tegas tanpa pandang bulu. Namun apabila tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan hasil pemeriksaannya secara terbuka kepada publik," tutup M. Khaliq.