-->

Notification

×

Iklan

Iklan

"BEDAH RUMAH BAZNAS OGAN ILIR DIDUGA LANGKAHI KADES, KETERANGAN BAZNAS DAN KEPALA DESA BERSEBERANGAN"

Kamis, 25 Juni 2026 | Juni 25, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-26T05:13:19Z



OGAN ILIR, – Program Rumah Layak Huni BAZNAS Kabupaten Ogan Ilir kembali menjadi sorotan. Warga mempertanyakan proses bedah rumah terhadap seorang warga Desa Sentul, Kecamatan Tanjung Batu, bernama Tina, yang menurut keterangan masyarakat merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Persoalan utama bukan pada siapa penerima bantuan, melainkan dugaan bahwa bantuan tersebut diproses tanpa usulan maupun persetujuan resmi Kepala Desa Sentul.

Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku heran karena selama ini pengajuan bantuan rumah harus melalui pemerintah desa dan diketahui langsung oleh kepala desa.

"Setahu kami Kepala Desa tidak pernah mengusulkan nama tersebut. Kalau benar demikian, lalu dasar pengajuannya apa?" ujarnya.

Warga juga menyebut rumah yang dibedah sekitar Juni 2023 itu hingga kini tidak ditempati penerima bantuan karena yang bersangkutan tinggal bersama keluarganya. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai ketepatan sasaran dan proses verifikasi penerima manfaat.

Sorotan semakin menguat setelah muncul dugaan bahwa administrasi pengajuan hanya melibatkan Kaur Pemerintahan tanpa persetujuan resmi Kepala Desa. Jika benar, hal ini dinilai berpotensi menyalahi mekanisme pemerintahan desa maupun prosedur penyaluran bantuan.

Kasus ini berbanding terbalik dengan pengalaman warga Tanjung Raja pada 2025. Saat itu proposal bantuan rumah yang diantar langsung ke BAZNAS Ogan Ilir oleh Ketua PPWI Ogan Ilir, Fidiel Castro, ditolak karena belum memperoleh paraf Bupati.

Perbedaan perlakuan tersebut memunculkan pertanyaan publik: mengapa masyarakat lain diwajibkan memenuhi persyaratan ketat, sementara pada kasus Desa Sentul muncul dugaan bantuan dapat diproses tanpa rekomendasi kepala desa?

Kecurigaan masyarakat semakin berkembang setelah beredar dugaan adanya hubungan keluarga antara penerima bantuan dengan Wakil Ketua BAZNAS Ogan Ilir, Suhaimi. Dugaan tersebut dinilai perlu diklarifikasi secara terbuka guna menghindari persepsi konflik kepentingan.

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Jumat (26/6/2026), Suhaimi menjelaskan bahwa pemerintah desa telah mendelegasikan proses pengajuan kepada Kaur Pemerintahan karena Kepala Desa saat itu berada di Pagar Alam.

"Pemerintah desa mendelegasikan kepada Kaur Pemerintahan karena Kepala Desa saat proses pengajuan sedang berada di Pagar Alam. Silakan ke kantor, berkasnya masih terarsip rapi," ujarnya.

Namun, pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan Kepala Desa Sentul, Fikri Yansah, SH. Saat dikonfirmasi pada Jumat (26/6/2026) siang, ia mengaku tidak mengetahui adanya pengajuan bantuan bedah rumah tersebut.

"Sepanjang sepengetahuan kami, kami belum pernah mendengar pengajuan bedah rumah itu," tegas Fikri Yansah.

Perbedaan keterangan antara pihak BAZNAS dan Kepala Desa Sentul ini memunculkan pertanyaan baru. Apakah benar terdapat surat pendelegasian resmi dari Kepala Desa kepada Kaur Pemerintahan? Apakah dokumen pengajuan memuat persetujuan yang sah? Dan apakah seluruh tahapan verifikasi telah dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) BAZNAS?

Fidiel Castro menilai polemik ini hanya dapat diselesaikan melalui keterbukaan dokumen administrasi.

"Kalau prosedur sudah dijalankan sesuai aturan, tunjukkan dokumennya. Tetapi jika ada pelanggaran, harus ditindak tanpa pandang bulu. Dana zakat adalah amanah yang wajib dikelola secara adil, transparan, dan bebas konflik kepentingan."

Publik kini menunggu langkah BAZNAS, pemerintah daerah, maupun aparat pengawas untuk membuka fakta secara objektif. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya satu unit rumah, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana umat.

Laporan: Ketua Tim Pewarta Indonesia
×
Berita Terbaru Update