-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

VIRAL, Ogan Ilir Di Guncang Skandal Dugaan Praktik “86” di Satresnarkoba Polres Ogan Ilir.

Kamis, 05 Maret 2026 | Maret 05, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-06T09:56:57Z

OGAN ILIR, sriwijayaviral.com  – Dugaan praktik “86” dalam penanganan kasus narkoba di wilayah Kabupaten Ogan Ilir semakin santer terdengar dan memicu kegelisahan di tengah kalangan masyarakat.

Istilah “86” yang kerap dimaknai sebagai transaksi uang damai untuk “mengamankan” perkara kini disebut-sebut terjadi dalam penanganan kasus narkotika. Sorotan tajam pun mengarah kepada oknum aparat Polres Ogan Ilir berinisial Iptu ASA yang saat ini menjabat sebagai Kasat Narkoba.

Di tengah gencarnya aparat menyuarakan perang terhadap narkoba, munculnya dugaan permainan yang dilakukan oleh oknum justru menimbulkan ironi dan kemarahan publik. Sejumlah sumber masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut kabar mengenai praktik “86” tersebut bukan lagi sekadar isu pinggiran, melainkan cerita yang sudah lama beredar dan meluas di kalangan warga dan masyarakat.

Menurut mereka, dugaan adanya transaksi antara pengedar narkoba dengan oknum aparat kerap menjadi bahan perbincangan di warung kopi hingga lingkungan masyarakat. Tujuannya diduga agar pelaku yang tertangkap tidak diproses lebih lanjut atau bahkan bisa kembali menghirup udara bebas.

“Kalau ada uang, katanya bisa diatur. Ada yang sudah ditangkap tapi akhirnya dilepas lagi. Itu yang sering jadi cerita di masyarakat,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Tak hanya dugaan pelepasan pelaku, isu yang beredar juga menyebut adanya kemungkinan perlindungan terhadap sejumlah bandar narkoba di wilayah Ogan Ilir. Kondisi ini membuat peredaran narkotika di beberapa titik disebut-sebut tetap berlangsung, seolah tak pernah benar-benar tersentuh oleh hukum.

Situasi ini memicu pertanyaan keras dari masyarakat: mengapa peredaran narkoba di sejumlah wilayah Ogan Ilir seakan sulit diberantas hingga ke akar-akarnya? Dugaan adanya oknum yang bermain di balik layar pun semakin sering dibicarakan.

Seorang tokoh masyarakat Ogan Ilir menyebut jika dugaan tersebut benar terjadi, maka itu merupakan pengkhianatan terhadap tugas aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi masyarakat dari ancaman narkoba.

“Narkoba sudah merusak generasi muda kita. Kalau sampai ada aparat yang diduga bermain dengan bandar, ini bukan lagi sekadar pelanggaran, tapi bentuk pengkhianatan terhadap masyarakat,” tegasnya.

Pengamat hukum juga menilai bahwa apabila dugaan praktik “86” tersebut terbukti benar, maka perbuatan itu dapat masuk dalam kategori pelanggaran hukum serius, termasuk potensi tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, serta pelanggaran berat terhadap kode etik kepolisian.

Praktik semacam ini dinilai sangat berbahaya karena bukan hanya merusak integritas aparat, tetapi juga dapat memperkuat jaringan peredaran narkoba di daerah.

Karena itu, masyarakat mendesak Propam Polri dan pengawas internal kepolisian untuk tidak menutup mata terhadap isu yang berkembang. Penyelidikan yang serius, terbuka, dan transparan dinilai penting untuk memastikan apakah dugaan tersebut benar terjadi atau tidak.

“Kalau memang tidak ada permainan, buktikan secara terbuka. Tapi kalau benar ada oknum yang bermain, harus ditindak tegas tanpa pandang jabatan,” kata seorang warga lainnya.

Publik kini menunggu langkah nyata dari institusi kepolisian untuk menjawab kegelisahan masyarakat. Kejelasan dan transparansi dinilai menjadi kunci untuk menjaga marwah institusi sekaligus mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum khususnya di wilayah Ogan Ilir.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Ogan Ilir belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan praktik “86” yang menyeret nama oknum Kasat Narkoba tersebut. Diamnya pihak terkait justru semakin memancing tanda tanya besar di tengah masyarakat.
×
Berita Terbaru Update