Informasi panas yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa pemilik gudang tersebut bukanlah orang baru. Sosok berinisial D alias David disebut-sebut sebagai otak di balik layar. David
dikenal sebagai “pemain lama" kelas kakap yang sebelumnya menguasai wilayah Pegayut, Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.
Strategi Licin: Dari Pegayut ke Lintas
Sudirman
Pindahnya basis operasi David ke pinggiran Lintas Sudirman Prabumulih diduga kuat sebagai strategi “kucingkucingan" untuk menghindari endusan aparat setelah bisnisnya di lokasi lama mulai tercium. Lokasi baru ini dinilai strategis untuk memuluskan jalur distribusi gelap sekaligus menyamarkan aktivitas dari pantauan publik.
Di lapangan, operasional harian gudang maut ini dikabarkan dikendalikan oleh tangan kanan David yang bernama Dedi. Kolaborasi keduanya kini menciptakan keresahan hebat di tengah masyarakat.
“Iya saya sering melihat mobil tanki keluar masuk gudang, namun saya tidak tahu aktivitas apa yang sedang terjadi di dalamnya,” ujar warga yang enggan disebut namanya, pada Minggu (01/03/2026).
Menyoroti hal tersebut, setiap orang yang melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi telah melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60 Miliar.
“Saya berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya dari Kepolisian agar dapat bertindak tegas dan tidak pandang bulu dalam memberantas keberadaan gudang BBM yang diduga ilegal tersebut, karena bagi kami keberadaannya sangat meresahkan,” pungkas warga di akhir pembicaranya. (TIM)