-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Klarifikasi Atas Video di Instagram, Amril Kuasa Hukum Ferdinan: Penangguhan Ini Sudah Sesuai Prosedur, Tidak Menyalahi Aturan Hukum Sesuai Pasal 31 KUHAP

Sabtu, 27 Desember 2025 | Desember 27, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-28T02:44:28Z


 Klarifikasi Atas Video di Instagram, Amril Kuasa Hukum Ferdinan: Penangguhan Ini Sudah Sesuai Prosedur, Tidak Menyalahi Aturan Hukum Sesuai Pasal 31 KUHAP

Palembang, - SriwijayaViral.com


Ferdinan melalui kuasa hukumnya Amril SH.MH gelar konfrensi pers di Jalan Pandawa Ilir Timur II,Lemabang , Palembang sanggahan atau hak jawabnya atas video di medsos Instagram terkait kecewanya keluarga korban atas ditangguhkannya pelaku penusukan anaknya, sabtu ( 27/ 12 /25 ). 


Amril SH. MH menjelaskan dihadapan para awak wartawan,konfrensi pers ini dilakukan atas dasar adanya konfrensi pers sebelumnya dari ibunya  korban atas nama ibu Linda dan saudara Tomek / Tomi terkait penangguhan atas nama tersangka ferdinan.

" Penangguhan penahanan ini sudah sesuai prosedur hukum, tidak menyalahi aturan hukum karena sudah diatur dalam pasal 31 KUHAP , dengan tujuan untuk membuka ruang musyawarah kekeluargaan terkait masalah antara korban dengan tersangka , "tegasnya


Amril menyatakan apresiasi buat Polsek IB I atas kinerjanya yang sudah profesional sesuai dengan SOP yang memberikan rasa kemanusiaan untuk peekara- perkara delik aduan seperti ini diberikan kesempatan untuk bermusyawarah. 

"Karena tujuan dari musyawarah itu adalah perdamaian, damai itu adalah panglima tertinggi di Republik yang kita cintai, "imbuhnya.


Selanjutnya sebelum adanya penangguhan penahanan ini sudah ada upaya mengadakan pertemuan menemui ibu korban di rumah nya di CGC , dan juga  dari ibu nya Ferdinan sama ayuk dan kakak ipar ferdinan datang juga dan disambut baik  dan akan memberikan kabar indi hari minggu, atau senin sore sampai kami tunggu tidak adenya kabar tersebut akhirnya mereka muncul dengan membawa lawyer atau menunjuk kuasa hukum , 

Karena sudah menunjuk kuasa hukum kami tetap berkoordinasi dan berupaya kepada kuasa hukum untuk perdamaian akan tetapi dari pihak kuasa hukum menyampaikan surat pernyataan tidak akan damai.


"Sangat disayangkan betul hal ini bisa terjadi semestinya pelaku kuasa hukum memberikan nasehat- nasehat karena ini adalah perkara keluarga , memberikan nasehat- nasehat yang baik agar permasalahan ini cepat selesai, "papar Amri. 


Amri selaku kuasa hukum Ferdinan mengatakan setelah penangguhan mereka juga berusaha mendatangi lagi tapi hasilnya nihil, tidak ketemu dengan orangnya. " Kami akan tetap akan mengupayakan hal ini baik melalui Polresta , Polsek atau pun yang lain untuk memfasilitasi nya, "ujarnya.


Menanggapi video di Instagram tersebut Amril menyatakan bahwa dari pihak kepolisian sudah melalui prosedur yang ada permohaan nya ada, penjamin nya ada dan kliennya akan mematuhi surat permohonan yang di ajukan. 

" Tidak akan mengulangi, tidak akan melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti dan tujuan kliennya akan selalu mengutamakan musyawarah ," tuturnya. 


Dalam masalah itu ada muncul masalah hukum baru antara Ferdinan dan Egy yang sudah terjadi Amril menjelaskan karena butuh biaya berobat diduga mengambil atau menggelapkan emas kepunyaan ibu Dian, dan beliau sudah mengambil langkah hukum, sampai hari berita ini terbit emas tersebut belum dikembalikan." Ibu Dian sebagai korban akan tetap memperoses langkah hukum dan mendesak Polsek memproses yang telah di laporkan ke Polsek IB I tanggal 9 Desember, pesan buat terlapor agar kooperatif, "ungkapnya.


Lanjut Amril kedepannya berpesan agar dari pihak keluarga korban agar sadar karena ini masalah keluarga jangn diperpanjang ." Jangan sampai permasalahan keluarga ini ada pihak-pihak yang nenunggangi ,yang berkepentingan sehingga keluarga ini menjadi korban, dan dari pihak kami sudah ada itikad baik untuk mengadakan perdamain, yang sudah terjadi tidak usah dibahas lagi dan fokus ke penyelesaian, "pungkasnya.


Di akhir wawancara Amril sempat memberikan klarifikasi terkait ada kabarnya intervensi dari anggota dewan dari pihak pelaku." Itu tidak ada intervensi dari anggota Dewan ini murni maslah keluarga, "tutupnya. ( Agung)

×
Berita Terbaru Update