Muaraenim, sriwijayaviral.com - Sebuah gudang yang diduga dijadikan tempat penampungan dan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di kawasan Jl. Palembang-Prabumulih, Desa Segayam, Kecamatan Gelumbang, kini semakin bebas beroperasi.
Dari hasil investigasi di lapangan diduga menjadi pusat penyimpanan dan pengolahan BBM ilegal yang dikendalikan oleh pihak berpengalaman dalam jaringan mafia migas Sumatera Selatan di duga milik ujang lorok.
Gudang ini dulu sempat terjadi insiden terbakarnya mobil tengki dan gerbang berwarna pink. Namun gerbang tersebut berubah menjadi warna hijau.
Tindakan ini seakan tidak ada hambatan dalam kegiatan tersebut, seolah-olah kegiatan ini tidak terpengaruh oleh hukum, padahal sudah lama dibicarakan oleh masyarakat.
Menurut warga sekitar mengatakan bahwa gudang tersebut diduga dimiliki oleh ujang lorok hingga kini bebas beroperasi, Ujang Lorok merupakan mafia BBM ilegal kawakan yang kini sedang menjalani hukuman mendekam di balik jeruji besi.
Walaupun berada dibalik jeruji besi, bisnis haram Ujang Lorok masih tetap berjalan dan terkesan kebal hukum karena diduga kuat memiliki beking dari oknum Aparat Penegak Hukum (APH).
Gudang milik ujang lorok cukup luas, di dalamnya ada 3 (tiga) buah gudang lagi diduga milik JA, MA dan Ol.
" sudah beroperasi cukup lamo sering mobil biru putih keluar masuk di malam hari, namun kami cukup cemas dan takut kalau lagi lewat sini. Gudang terbakar ataupun meledak, " ujar warga. Jumat (30-10-2025)
Meski sudah ada instruksi tegas dari Kapolda Sumatera Selatan (SUMSEL). Pihak yang diduga sebagai mafia tetap membangkang dan masih menjalankan bisnis ilegal tersebut, warga berharap dengan adanya pemberitaan ini Kapolda Sumatera Selatan (SUMSEL) Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, SIK,. MH, agar dapat menindak tegas pemilik gudang tersebut karna telah melakukan pelanggaran hukum dan merugikan negara, Ini sudah jelas Bisnis ini tidak mengantongi surat Izin.
Pelaku bisni Ilegal ini dapat di jerat dengan pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke-7 undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang JO Pasal 55 Ayat (1) KUHP pidana JO Pasal 188 KUHP di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (ENAM) Tahun dan Denda pidana paling banyak Rp 60,000,000,000 (ENAM PULUH MILIAR RUPIAH).
Instruksi Kapolri Kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas segala macam praktik kegiatan ilegal, khususnya diwilayah Provinsi Sumatera Selatan (SUMSEL). Dengan adanya temuan gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal ini semoga Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait dapat segera menindak tegas Gudang BBM Ilegal Tersebut.