-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Diserang dengan pisau Saat Hajatan,IRT Di Ogan Ilir Lapor Polisi

Sabtu, 23 Mei 2026 | Mei 23, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-24T03:45:24Z

OGAN ILIR — Seorang ibu rumah tangga bernama Lastri (38), warga Dusun III, Desa Pemulutan Barat, Kabupaten Ogan Ilir, melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan ke Polres Ogan Ilir usai diduga diserang menggunakan senjata tajam saat menghadiri acara hajatan.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/183/IV/2026/SPKT/POLRES OGAN ILIR/POLDA SUMATERA SELATAN, tertanggal 25 April 2026.

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Sabtu, 25 April 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Talang Pangeran Ulu, Kecamatan Pemulutan Barat, Kabupaten Ogan Ilir.

Berdasarkan keterangan dalam laporan polisi, insiden bermula dari adanya perselisihan antara korban dengan terlapor yang diketahui bernama Amelia. Saat korban berada di lokasi acara masak-masak pesta pernikahan, terlapor diduga tiba-tiba menyerang korban menggunakan pisau.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka di bagian jari tangan, wajah, dan punggung. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis sekaligus menjalani visum.

Merasa menjadi korban penganiayaan, Lastri langsung mendatangi SPKT Polres Ogan Ilir untuk membuat laporan resmi agar kasus tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kasus dugaan penganiayaan ini kini tengah dalam penanganan aparat Polres Ogan Ilir guna penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga akan mendalami kronologi lengkap serta motif terjadinya penyerangan tersebut.
×
Berita Terbaru Update